Aspek Legalitas Gedung Strata Title :
1) Sertifikat Induk (HGB - Hak Guna Bangunan)
Mengapa harus ada HGB walaupun status tanah adalah Hak Milik ?
Karena Pengembang (Developer) adalah perusahaan berbadan hukum. PT diperbolehkan
mendapatkan HGB walaupun gedung dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik.
2) Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
SIPPT adalah surat ijin / langkah awal bagi Developer untuk bisa menawarkan dan menjual unit
properti yang akan dibangun.
Perlu diperhatian !
Membeli properti pada saat launching, pasti ditawarkan harga menarik. Pastikan Developer sudah
memilik SIPPT.
3) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jangka waktu IBM adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.