Friday, March 21, 2014

Aspek Legalitas Gedung Strata Title

Aspek Legalitas Gedung Strata Title :

1) Sertifikat Induk (HGB - Hak Guna Bangunan)

    Mengapa harus ada HGB walaupun status tanah adalah Hak Milik ?
    Karena Pengembang (Developer) adalah perusahaan berbadan hukum.  PT diperbolehkan
    mendapatkan HGB walaupun gedung dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik.

2) Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)

    SIPPT adalah surat ijin / langkah awal bagi Developer untuk bisa menawarkan dan menjual unit
    properti yang akan dibangun.

   Perlu diperhatian !

  Membeli properti pada saat launching, pasti ditawarkan harga menarik.  Pastikan Developer sudah
  memilik   SIPPT.

3) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
 
    Jangka waktu IBM adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.

   

18 OFFICE PARK - TB SIMATUPANG - TOPPING OFF

18 Office Park - Topping off Ceremony dd 7 March 2014

18 Office Park - Exterior work stage