Biaya-biaya yang wajib ditanggung Pembeli :
1) Harga unit per sqm
contoh: luas unit 200 sqm x Rp 24 juta per sqm = Rp 4.800.000.000
2) PPN 10%
Harga transaksi x 10%
contoh : Rp 4.800.000.000 x 10% = Rp 480.000.000
Jadi total harga yang harus dibayar = Rp 5.280.000.000
3) Biaya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), apabila pada saat penandatangan PPJB diadakan di depan Notaris.
4) Biaya-biaya yang timbul apabila pembayaran sebagian dengan fasilitas pinjaman dari Bank (KPA)
Biaya-biaya pada saat AJB
1) Biaya Notaris, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Balik nama Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun ke atas nama Pembeli, sekitar 0.5% - 0.75% dari harga transaksi.
2) Biaya Pertelaan dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
3) Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari biaya transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajk tid Kena Pajak (NOPPTKP).
4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak dari serah terima unit dari Penjual ke Pembeli.
5) Balik Nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB ke atas nama Pembeli.
Biaya setelah Serah Terima Unit
1) Iuran Pengelolaan dan Dana Cadangan, biasanya dibayar per 3 bulan dimuka.
Iuran Pengelolaan (Service Charge) meliputi : Pemakaian AC, Listrik di Common Area pada saat jam kerja, maintenance gedung, keamanan dan kebersihan, management gedung dan administrasi.
Dana Cadangan (Sinking Fund) yaitu dana ini dipergunakan untuk perbaikan-perbaikan besar misalnya : perbaikan lift, penggantian mekanikal dan elektrikal, dll.
Iuran ini sewaktu-waktu dapat berubah apabila terjadi kenaikan tarif listrik, air, BBM, UMR.
2) Biaya Ulititas yaitu biaya pemakaian listrik di unit kantor masing-masing.
3) Biaya telepon dibayar langsung kepada pihak yang terkait.
Monday, April 7, 2014
Sunday, April 6, 2014
18 OFFICE PARK - FINISHING PROGRESS
Subscribe to:
Posts (Atom)